Pangkat adalah sebutan yang menunjukkan tingkat kedudukan PNS dalam struktur kepegawaian negara yang berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diemban. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas Prestasi Kerja dan Pengabdian PNS terhadap negara. 

Kenaikan pangkat PNS adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdian yang telah dilakukannya dalam melaksanakan tugas, serta sebagai bentuk pembinaan karier.

Mulai 1 Oktober 2025, usulan kenaikan pangkat PNS dapat diajukan setiap bulan pada tanggal 1, sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan baru ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 dan menetapkan 12 periode kenaikan pangkat dalam setahun, yaitu tanggal 1 Januari, 1 Febuari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juji, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November dan 1 Desember.