Mutasi adalah perpindahan PNS dari satu jabatan atau tempat kerja ke jabatan atau tempat kerja lain dalam satu instansi atau antarinstansi, dengan tujuan untuk pengembangan karier, penyegaran organisasi, dan pemerataan kompetensi. Dengan kata lain, mutasi merupakan bagian dari manajemen kepegawaian yang bertujuan agar penempatan PNS sesuai kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.