Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menempuh pendidikan formal pada jenjang tertentu (Diploma, S1, S2, atau S3), baik di dalam maupun di luar negeri, dalam rangka pengembangan kompetensi pegawai. Dalam pelaksanaannya, pegawai yang mendapatkan Tugas Belajar dibebaskan dari tugas jabatannya sementara waktu untuk fokus menjalani pendidikan, namun tetap berstatus sebagai PNS.
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menempuh pendidikan formal pada jenjang tertentu (Diploma, S1, S2, atau S3), baik di dalam maupun di luar negeri, dalam rangka pengembangan kompetensi pegawai. Dalam pelaksanaannya, pegawai yang mendapatkan Tugas Belajar dibebaskan dari tugas jabatannya sementara waktu untuk fokus menjalani pendidikan, namun tetap berstatus sebagai PNS.