Pencantuman gelar bagi PNS adalah pengakuan resmi atas gelar akademik atau profesi yang dimiliki oleh seorang PNS dan dicantumkan dalam data kepegawaian, surat keputusan (SK), dan dokumen administrasi lainnya, seperti daftar riwayat hidup (DRH), SK pangkat, dan kartu pegawai (KARPEG).