Pensiun adalah penghentian secara resmi tugas dan jabatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena telah memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pensiun juga bermakna sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa, pengabdian, dan loyalitas PNS selama masa tugasnya.
Pegawai yang telah mencapai batas usia tertentu atau alasan khusus lainnya berhak memperoleh hak pensiun, yang mencakup tunjangan dan fasilitas kepegawaian sesuai ketentuan.