Penyesuaian Ijazah bagi PNS adalah proses yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menyesuaikan jenjang pendidikan terakhir yang diperoleh dengan jabatan atau golongan yang sedang/sudah diduduki. Tujuannya agar ijazah baru yang diperoleh setelah menjadi PNS bisa diakui secara administratif dan dapat digunakan untuk kenaikan pangkat, jabatan, atau penyesuaian formasi.